Suasana pemilihan Ketua RW 01, tampak hadir Ketua LPMK dan Perwakilan Kelurahan Simolawang
Pemilihan Ketua RW 01 tetap berpedoman pada Peraturan Walikota Surabaya No. 29 Tahun 2019 dan Perda No. 4 Tahun 2017, yakni Panitia Pemilihan Calon Ketua RW yang beranggotakan Bpk. Wasito Legowo, H. Soleh dan Arif melakukan penjaringan suara kepada Ketua RT terpilih yang berada di wilayah RW 01.
Ketua RW 01 Terpilih H. Imam beserta Panitia Pemilihan
Alhasil, dari keenam RT yang berada di RW 01 memilih lagi H. Imam sebagai Ketua RW 01 masa bhakti 2019-2022. Ketua LPMK Kelurahan Simolawang Bpk. Abd. Aziz, SE menyampaikan bahwa Pemilihan yang sudah dilaksanakan RW 01 sudah mengacu pada Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota No. 29 tahun 2019, Panitia Pemilihan Calon Ketua RW sudah melakukan tahapan baik dengan sosialisasi maupun penjaringan suara, sesuai Perda No. 4 Tahun 2017 pasal 21 ayat (5) "Dalam hal penjaringan sebagaimana yang dimaksud ayat (4) sudah dilakukan dan tetap tidak ada yang mencalonkan, maka dapat memilih kembali Pengurus RW sebelumnya",imbuhnya. Ketua LPMK Simolawang menambahkan "Dengan dasar itulah H. Imam selaku Ketua RW 01 masa bhakti 2016-2019 secara aklamasi terpilih lagi dan semoga bisa membawa RW 01 lebih maju lagi".
0 Komentar